Selanjutnya, dalam persidangan tersebut keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Walikota dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam putusan tersebut ada beberapa hal yang dinilai hakim meringankan dakwaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Pidana Denda Subsider 3 Bulan Penjara
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui kehilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," paparnya.
Diketahui, terskwa Qomaru Zaman didakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.