Penangkapan Pelaku Curanmor di Metro Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Jalan

Sabtu 03-06-2023,13:54 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Sebuah motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi 3570 FR dilaporkan hilang ke Mapolres Metro oleh pemiliknya, Annisa pada Jumat (2/6) sore saat diparkirkan di Bimbingan Belajar NEST ACADEMY Metro.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan langsung bergegas memburu pelaku.

Kurang dari dua jam berselang, sekira pukul 16.15 WIB, anggota kepolisian mendapatkan informasi pelaku beserta motor curian mengarah ke Pekalongan, Lampung Timur melalui Jalan Raya AH Nasution.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menyisir jalanan tersebut hingga mengarah ke perbatasan Kota Metro-Pekalongan. 

Pelaku yang mengetahui dirinya akan ditangkap langsung tancap gas menghindari kejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung.

BACA JUGA:Fakta Baru Jual Motor di Marketplace Metro Jadi Tersangka: Polisi Dibohongi Bocah 16 Tahun

Kejar-kejaran antara pelaku dan polisi pun tak terhindarkan.

Aksi bak film-film di televisi itupun akhirnya terhenti di depan rumah sakit Islam Kota Metro. Pelaku tersungkur akibat tak dapat menyeimbangkan kecepatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Metro.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah seorang remaja berinisial JF 19 tahun, warga Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan pada Sabtu (3/6/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya, satu unit kendaraan roda dua nomor polisi BE 3570 FR jenis Honda Beat tahun 2021 warna silver.

Ditemukan juga sebuah kunci Letter T dan kunci leter L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan curian.

Selain itu turut diamankan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya berupa kemeja lengan panjang warna kuning, dan sepotong celana panjang jeans warna biru.

BACA JUGA:UM Metro Gowes Club Peringati Hari Sepeda Sedunia di Puncak Skala Bekhak Lambar

"Setelah dengan STNK roda dua yang diamankan dari korban, benar kendaraan tersebut milik korban," ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Metro. Kepada pelaku akan diancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Kategori :