Sebagai Wakil Walikota, Qomaru Dinilai Tak Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat

Selasa 05-11-2024,18:54 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Majelis Hakim menyebut ada hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman divonis sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. 

Di mana terdakwa Qomaru Zaman yang menjabat sebagai Wakil Walikota dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hal ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Andri Lesmana, dalam sidang putusan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Selasa 5 November 2025.

Dalam putusan sidang tersebut, Qomaru Zaman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Qomaru Zaman juga divonis harus membayar denda sebesar Rp6 juta atau menjalani kurungan selama satu bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa Wakil Walikota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," serunya. 

BACA JUGA:Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Qomaru Zaman Nyatakan Pikir-Pikir

Kendati ada hal yang memberatkan terdakwa, dalam sidang tersebut juga terungkap beberapa hal yang meringankan terdakwa. 

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa mengakui kehilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," paparnya. 

Sementara itu, dalam putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Satu menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU," paparnya. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6 juta kepada terdakwa. 

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara

"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya. 

Diketahui, terdakwa Qomaru Zaman didakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kategori :