BACA JUGA:Sebagai Wakil Walikota, Qomaru Dinilai Tak Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat
Hendro menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada surat dalam bentuk apapun yang disampaikan dari Bawaslu kepada KPU Metro.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dokumen terkait belum ditandatangani dan pengantar masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu kelengkapan administrasi yang diperlukan.
"Dipastikan belum ada surat dalam bentuk apapun ke KPU karena saya juga belum tanda tangan. Pengantarnya belum, lagi diproses buat," pungkasnya.