Terpisah, komisioner KPU Kota Metro Nova Hadianto mengaku telah menerima surat tersebut. Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham.
BACA JUGA:Pasca Qomaru Diputus Bersalah oleh PN Metro, Bawaslu Tunggu Keputusan Inkrah
Ia mengungkapkan bahwa surat layangan yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dipelajari.
"Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan segera dirapatkan untuk beberapa hari kedepan," pungkasnya.