"Karena kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Kami juga bergerak di sini setelah putusan kekuatan hukum tetap telah terbukti. Maka kami sebagai paslon 01 merasa dirugikan akibat dari perbuatan tindak pidana tersebut," bebernya.
"Jadi kami mengingatkan secara tegas agar Bawaslu segera mungkin mengeluarkan rekomendasi pembatalan paslon agar Pilkada bisa ditegakkan secara jujur dan adil," tandasnya.