KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Di mana pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pihaknya telah mengingatkan larangan tersebut.
Selanjutnya, kepada PPK dan PPS diminta agar dapat menyampaikan larangan tersebut melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Soal Putusan PN Metro Atas Perkara Qomaru Zaman, KPU Metro Segera Beri Keputusan
"Untuk mengantisipasi terjadinya pendokumentasian itu, KPU Kota Metro telah menyampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS," ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, nantinya KPPS mengingatkan kepada pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya.
"KPPS nanti mengimbau kepada pemilih untuk tidak menggunakan gawai di bilik suara," ujarnya.
Diakuinya, pada hakikatnya membawa gawai ke bilik suara tidak dilarang. Meski demikian pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara.
"Memang pada dasarnya tidak ada larangan membawa gawai ke bilik suara. Tetapi ada itu larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara," terangnya.
BACA JUGA:16 Pelamar PPPK Periode I di Metro Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Alasannya!
Menurutnya, larangan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan perhitungan suara.
"PKPU 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 23 Ayat 2. Bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," tutupnya.