KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di mana SK bernomor 422 Tahun 2024 tersebut berisi tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu Pasangan Calon.
Dalam salinan SK tersebut juga memuat beberapa poin yang menegaskan keputusan yang sudah dirilis di laman Instagram KPU Kota Metro.
Adapun isinya terkait pembatalan Paslon Nomor Urut 02 Wahdi-Qomaru sebagai peserta Pilwakot Metro.
Dalam SK tersebut, juga menyebutkan bahwa akibat terjadinya pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 02, menyebabkan hanya ada paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemiliharı, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu Paslon.
BACA JUGA:ACM Apresiasi Kinerja Bawaslu dan KPU Kota Metro Dalam Penegakan Hukum Pilkada
Selanjutnya, keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 20 November 2024.
Sementara itu dalma keputusan tersebut juga tertuang bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota den Wakil Walikota pada BAB XI Huruf F.
KPU Provinsi don KPU Kabupaten/Kota menetapkan kondisi sebagaimana dimaksud huruf A Angka 5, dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon yong memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 I Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi.
Kemudian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 Dengan Satu Pasangan Calon.
BACA JUGA:KPU Metro Benarkan Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Puluhan Personel Polisi Disiagakan
Diketahui, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Pembatalan pencalonan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman Instagram KPU Kota Metro pada Rabu 20 November 2024.