METRO,RADARMETRO.DISWAY.ID - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa.
Hal itu disampaikan Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menanggapi Surat Keputusan (SK) KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
“Sekalipun ada objek sengketa pemilihan berupa SK KPU Kota Metro, namun objek tersebut tidak dapat disengketakan,” kata Yahnu.
Yahnu merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk :
BACA JUGA:Pasca Pembatalan Paslon Nomor Urut 2, KPU Terbitkan SK Pilkada Metro dengan 1 Paslon
“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
Adapun Pasal 4 ayat (3) berbunyi:
“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.”
Sedangkan Pasal 4 ayat (4) berbunyi:
“Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.”
Pria yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung 2018-2023 itu menyebut bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa pemilihan.
“Selain tidak dapat disengketakan, objek sengketa dalam bentuk SK KPU Kota Metro juga tidak dapat di PT-TUN-kan atau dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas Yahnu.
BACA JUGA:ACM Apresiasi Kinerja Bawaslu dan KPU Kota Metro Dalam Penegakan Hukum Pilkada
Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa: