"Jadi ketika anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro itu tiba di lokasi, kedua pelaku sudah tergeletak dalam kondisi luka berat, akibat amukan massa," bebernya.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut warga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh kedua pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Oleh karena itu, lanjutnya, senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian bersama motor hasil curian.
"Petugas bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku. Ini mencegah massa melakukan aksi lanjutan," ujarnya.
Kemudian kedua terduga pelaku langsung dibawa ke RSUD Ahmad Yani Metro untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, nyawa salah seorang terduga pelaku yakni Aryanto tidak dapat diselamatkan.
Selanjutnya, jenazah terduga pelaku diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
BACA JUGA:Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Lamsel Diamankan Polres Metro
Sementara itu, jelasnya, untuk terduga pelaku lainnya yakni Ahmad Sopyan, kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Setelah kondisinya membaik, pelaku akan menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Untuk barang bukti telah kita amankan. Saat ini, kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain," ungkapnya.
Sementara itu, tambahnya, dalam perkara tersebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun pelaku diancama denga ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.