Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Online dengan Modus Mengaku Pejabat Polisi

Rabu 25-12-2024,12:48 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

BACA JUGA:Polres Pringsewu Kerahkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Ibadah Misa Natal

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu  Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya

Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

Kategori :