RADARMETRO – Penutupan 23 kampus swasta oleh Kemendibud akibat adanya pelanggaran berat.
Kemendikbud mengaku penutupan 23 kampus swasta pada pertengahan Mei 2023 kemarin, berdasarkan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan pihak kampus.
Diantara pelanggaran yang mendorong Kemendikbud menutup 23 kampus swasta adalah adanya praktik jual beli ijazah, penyalahgunaan KIP Kuliah, manipulasi data mahasiswa dan pembelajaran fiktif.
Melalui Prof. Nizam Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud, bahwa sebelum dilakukan pencabutan izin operasional pihaknya memberi kesempatan kepada pihak kampus untuk melakukan perbaikan.
Tenggat waktu yang diberikan selama 6 bulan, jika kampus tidak sanggup membenahi maka konsekuensinya adalah penutupan kampus atau pencabutan izin operasional oleh Kemendikbud.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Tantangan dan Manfaat Teknologi Robotik Dalam Bisnis
Terkait pencabutan izin operasional kepada 23 kampus swasta, Kemendikbud tidak memberikan daftar secara terperinci.
Alasannya untuk menjaga privasi mahasiswa.
Adapun daftar wilayah 23 kampus ditutup oleh Kemendikbud tersebar diberbagai wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatra, Bali, dan Sulawesi.
Bagaimana kondisi kampus swasta di Lampung, apakah izin operasionalnya ada yang dicabut oleh Kemendikbud?
Firmansyah Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Lampung periode 2021-2025 yang juga Rektor IIB Darmajaya menjelaskan di wilayah Lampung belum ada izin operasional kampus swasta yang dicabut Kemendikbud.
Firmansyah menilai perguruan tinggi swasta di Lampung sejauh ini komitmen menjalankan tata tertib yang ada secara profesional.
’’Benar di LLDikti Wilayah II ada satu, tetapi itu di Sumatera Selatan. PTS mana saya lupa namanya. Namun yang jelas untuk Lampung tidak ada.Alhamdulillah di Lampung PTS-nya komit dan jauh lebih tertib untuk melaksanakan pembelajaran secara profesional, secara baik. Sehingga praktik-praktik yang tidak diinginkan kementerian itu tidak kita lakukan di sini,” ungkap Firmansyah seperti dilansir radarlampung.bacakoran.co
BACA JUGA:Berapa Dana KIP Kuliah Per Semester? Kok Tega Ada Kampus Potong Hak Mahasiswa
Sementara diketahui, daftar 23 kampus ditutup oleh Kemendikbud tersebar diberbagai wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatra, Bali, dan Sulawesi dengan rincian sebagai berikut: