KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mulai menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Jalan Dr. Soetomo.
Di mana proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran Jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat tersebut, merugikan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp504 juta.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Lampung, menyebutkan bahwa pengerjaan proyek Jalan Dr. Soetomo tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp477 juta lebih.
Selain itu, ditemukan juga kekurangan volume sebesar sebesar Rp27 juta lebih. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp504 milliar lebih.
Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, bahwa proyek Jalan Dr. Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pengumpulan data dan baket, sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi. Mereka dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus," kata dia dikonfirmasi pada Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Pejabat Polres Pringsewu Dirotasi Besar Besaran, Berikut Daftarnya
Ia mengakui bahwa kendati hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, namun pihaknya tetap menunggu proses full data dan full baket.
Menurutnya, proses full data dilakukan untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.
"Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data," terangnya.
BACA JUGA:Deputi III BNPB & Pj Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Terdampak Banjir
Ditanya terkait pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besarannya.
"Kami belum tahu, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan, kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya," jelasnya.
Selanjutnya tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan tersebut ditindak lanjuti. Ini termasuk mengumpulkan data-data yang akurat.