PINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang kepala toko sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang dagangan di tempatnya bekerja, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Adapun pelaku penggelapan tersebut adalah, Jl (38), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka JI langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025),” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (6/2/2025).
BACA JUGA:Turun ke Pangkalan, Disdag Sebut Harga Gas Elpiji 3 Kg di Metro Idealnya Rp 23 Ribu di Pengecer
Menurut Candra, Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara.
Candra menjelaskan bahwa JI, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sendal merk Bata dengan total kerugian mencapai Rp294 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023 silam.
BACA JUGA:Tim Inafis Polres Metro Lakukan Olah TKP Penemuan Korban Tenggelam di Metro Utara
Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai Rp294.473.400.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan ini ke pihak kepolisian.
Pasca dilaporkan Polisi JI kabur ke Pulau Jawa dan diamankan polisi saat pulang kampung pada Rabu malam, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Pemkab Lamteng Gelar Rakor MBG
Dalam pemeriksaan, JI berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal milik PT Sepatu Bata Tbk tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikannya.
“Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tambah Candra.
lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.