Pemkot Metro Ajak Pejabat dan Pengusaha Tunaikan ZIS Lewat Baznas

Rabu 12-02-2025,18:36 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro mengajak kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat, infak dan sedekahnya (ZIS) ke Badan Amil Zakat Nasiona (BAZNAS) Kota Metro.

Seruan tersebut juga diperuntukan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pengusaha. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat menerima kunjungan Pimpinan BAZNAS Kota Metro di ruang kerjanya pada Rabu 12 Februari 2025.

Ia mengatakan, bahwa sebagai umat muslim berkewajiban untuk membayar zakatnya. Karena itu dengan adanya BAZNAS akan memudahkan seluruh warga Metro untuk menunaikan kewajibannya. 

BACA JUGA:Soal Stok Beras Jelang Bulan Ramadhan, Ini Kata Bulog Sub Divre Lamteng!

"Saya mengajak kepada seluruh Pejabat, ASN, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan para pengusaha di Kota Metro untuk bisa bersama-sama menunaikan kewajiban kita," ujarnya. 

"Sebagai umat Islam kita berkewajiban membayar zakat. Kemudian juga infak dan sedekah lewat BAZNAS Kota Metro. Saya minta setiap bulan langsung diambil zakatnya," pesannya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sejda menyambut baik atas progres kinerja Pimpinan BAZNAS Kota Metro. Ini terutama dalam upaya penghimpunan ZIS di Kota Metro. 

Terlebih BAZNAS juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, perguruan tinggi dan pengusaha.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pringsewu Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

"Kemaren saya terima laporan OPD dan Instansi Vertikal sudah terbentuk UPZ. Wah di Sekretariat malah belum terbentuk. Karena itu saya mintak Bu Kabag Umum dan Pak Kabag Kesra agar bisa segera dibentuk UPZ," pesannya.

Dengan begitu ia berharap  penghimpunan ZIS di Sekretariat Pemerintah Kota Metro bisa maksimal. 

"Selain itu pada bagi pejabat yang sudah memenuhi nishop berzakat agar menunaikan zakat profesinya 2,5%. Sedangkan bagi yang belum memenuhi nishob bisa mengeluarkan infak atau sedekahnya," tuturnya.

Terkait usulan Peraturan Walikota (Perwali) terkait Pengelolaan Zakat di Kota Metro, Sekda memerintahkan kepada Kabag Kesra agar segera berkoordinasi dengan Kabag Hukum.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Tangkap Pengedar 76 Kg Ganja dan Pemilik Senjata Api Ilegal

Kategori :