Bulan Ramadan, Jam Operasional Rumah Karaoke dan Tempat Hiburan di Metro Dibatasi!

Rabu 05-03-2025,19:07 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Metro kembali memberlakukan pembatasan ham operasional rumah karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Adapun pembasatan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025. Isinya tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro, Hendri Tri Hendriyanto dikonfirmasi awak media pada Rabu 5 Maret 2025.

Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan, BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2025

Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3), dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.

"Pembatasan jam operasional ini untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa Ramadan, dan memperkuat toleransi antar umat beragama," terangnya. 

Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. 

Di mana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diwajibkan menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadan. Selain itu juga menutup selama tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

BACA JUGA:Resmi Buka Outlet Kedua di Surabaya, BRI Private Signature Hadirkan Layanan Eksklusif untuk Nasabah Prioritas

"Bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum, dan kafe, dilarang mengadakan pertunjukan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idul Fitri," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Pemkot Metro juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan. Adapun jam operasional Diskotik mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. 

Kemudian untuk Pub malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB dan Bar mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. 

"Lalu,untuk rumah karaoke diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB. Sedangkan untuk permainan ketangkasan seperti gym yang diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB," paparnya. 

Kategori :