Kepala Desa Sukajaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa DD

Jumat 07-03-2025,19:01 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

LAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan Munar Tengku Idris (49) selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulangbawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara Penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka, maka perlu dikeluarkan surat Ketetapan:

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu

1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolisian Negara Republik Indonesia.

3. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-1939.

4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

BACA JUGA:Korupsi Menghantui, Ini Ide “Gila” Rusmin untuk BUMN

6. Laporan Hasil Gelar Perkara, memutuskan. Status seseorang dengan identitas sebagai berikut.

Nama Munar Tengku Idris (49), agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba. 

1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

2. Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tubaba Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

3. Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :