KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Metro mengeluarkan surat imbauan kepada Camat dan Lurah se-Kota Metro. Surat tersebut merupakan imbauan bahaya kelistrikan tegangan menengah yang harus disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Metro.
Mengacu dari surat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Metro dengan Nomor 0021/KLH.01.01/F24020 200/2025. Hal imbauan bahaya listrik dalam rangka penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) serta kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat umum di lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Metro.
Dalam surat imbauan Pemerintah Kota Metro dengan Nomor 000.2.9/E037-25033/C.1/2025 Hal bahaya listrik. Tertulis bahwa untuk para Camat se-Kota Metro untuk menginformasikan kepada masyarakat atau pelanggan PLN untuk melaksanakan beberapa langkah pencegahan bahaya kelistrikan.
Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
Yang pertama menjaga batas aman jaringan tegangan menengah 20.000 Volt harus melebihi dari 2,5 meter dari potensi bahaya sentuhan pohon, tiang, antenna, baleho, umbul-umbul, bendera, billboard, reklame, pemasangan tenda, kanopi dan pembangunan gedung atau rumah.
Menjaga kebersihan jaringan tegangan menengah 20.000 volt dari laying-layang.
Hindari pemasangan antena televisi berdekatan dengan penghantar listrik.
Hindari pemasangan umbul-umbul, bendera atau penjor, papan nama atau iklan atau reklame, tenda (tarup) dekat dengan jaringan listrik.
Hindari bermain laying-layang dekat jaringan listrik.
Hati-hati bahaya aliran listrik disaat banjir dan hujan.
“Imbauan ini sebagai upaya menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan dan pencegahan kecelekaan yang disebabkan oleh listrik. Apabila dikemudian hari terjadi suatu hal akibat kegiatan yang dimaksud, maka PLN tidak akan bertanggungjawab. Bila terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, dapat menghubungi kantor PLN terdekat,” tulis surat imbauan tersebut.