Marak Pengedar Tramadol di Metro, Dalam Sehari Empat Orang Ditangkap Polisi

Kamis 16-03-2023,19:42 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Dalam sehari, gelaran operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro pada pada Rabu (15/3/2023), mengamankan empat remaja pengedar obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. 

Berdasarkan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro, ke empatnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan juga diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Ke empat tersangka yakni, BH (24) pemuda asal Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, selanjutnya DAW (26) pemuda asal Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, kemudian terakhir AP (19) lalu DN (18), ke duanya merupakan pemuda asal Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah 511 butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar yakni, Tramadol HCl tablet 50 mg.

Kasatnarkoba Polres Metro IPTU AE Siregar menerangkan, penangkapan para tersangka dilakukan dengan cara hunting sekaligus pemantauan sejumlah tempat yang dilaporkan menjadi sarang peredaran obat-obatan berbahaya. Dimulai sejak pagi hingga menjelang dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro di sebuah tempat kos bernama Villa de Kost yang berada di Jalan Tawes, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (15/3/2023), sekira pukul 11.00 WIB.

Di lokasi tersebut diamankan tersangka BH beserta barang bukti sejumlah 320 butir tramadol.

"Dari tersangka BH kita amankan sebuah kotak kardus bekas paket warna coklat yang berisi 320 butir obat merek tramadol HCI 50 mg," ujar Kasatresnarkoba Polres Meto IPTU AE Siregar, Kamis (16/3/2023).

Menjelang sore, anggota Satresnarkoba Polres Metro mencurigai gerak-gerik salah seorang penghuni rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap penghuni kontrakan berinisial DAW, polisi menemukan pil tramadol sejumlah 45 butir siap edar.

"Tersangka DAW kita amankan sekira pukul 17.00 WIB di rumah yang di kontraknya di wilayah Iringmulyo," lanjut Kasatnarkoba.

Kemudian, pemantauan kepolisian di wilayah Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, sampai malam hari membuahkan hasil.

Di lokasi itu, diamankan pengedar obat-obatan berbahaya berinisial AP. Di mana dari tangan AP, polisi menyita barang bukti pil tramadol sejumlah 50 butir.

"Tersangka AP kami amankan sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Ganjar Asri," terangnya.

BACA JUGA:Diancam Dipermalukan, Pemuda Nekat Gantung Diri

Kategori :