Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Mei, Derry: Program Ini Bantu Ringankan Masyarakat

Jumat 25-04-2025,16:08 WIB
Reporter : Sundari Octa Pratiwi
Editor : APL-01

METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan di Provinsi Lampung, terutama oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah III Metro.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah III Meteo, Derry Martha Saputra, saat ditemui radarmetro.disway.id pada Kamis 24 April 2025, menjelaskan bahwa program ini merupakan penghapusan denda atas tunggakan pembayaran pajak kendaraan yang belum dilakukan oleh masyarakat.

"Pemutihan pajak ini penting dilakukan karena ada tiga tujuan utama. Pertama, untuk memperbaiki data sistem. Kedua, membantu meringankan beban masyarakat. Dan ketiga, untuk meningkatkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD)," jelas Derry.

Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemutihan akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi tiga titik pelayanan, yaitu: Samsat Induk, Unit Pelayanan Cepat (UPC), dan Samsat Keliling (Samling).

BACA JUGA:Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Ardito: Selaraskan Visi Misi Membangun Lampung Tengah

"Akan ada jadwal Samling di setiap kecamatan. Misalnya di Ganjar Agung, Kecamatan Metro Selatan, maupun di wilayah Pondok 21. Jadwal ini akan disesuaikan agar menjangkau seluruh masyarakat," imbuhnya.

Terkait jangkauan wilayah pelayanan, Derry menegaskan bahwa pemutihan pajak di Kota Metro bisa diikuti oleh masyarakat dari daerah lain, seperti Lampung Timur atau Lampung Tengah, hanya untuk pengesahan pajak tahunan.

"Kalau hanya untuk pengesahan, boleh saja dari seluruh Lampung. Tapi kalau untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus dilakukan sesuai domisili kendaraan. Karena nanti akan dicek nomor seri dan kelengkapan STNK-nya," tegasnya.

Program ini terbuka bagi seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda tiga, roda empat, hingga kendaraan besar seperti roda enam.

BACA JUGA:Besok, Jejak Perjuangan Ekspedisi Goa Warak Dimulai

Persyaratan Mengikuti Pemutihan:

- Untuk pengesahan pajak tahunan, cukup membawa STNK dan KTP.

- Untuk perpanjangan STNK, perlu membawa STNK, BPKB, KTP asli, dan melakukan cek fisik kendaraan.

- Jika pembayaran diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa dan bukti masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika tidak satu KK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan.

Derry mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Kategori :