Permudah Pembayaran PBB, Warga Metro Bisa Manfaatkan Layanan Ini!

Senin 28-04-2025,19:14 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya wajib pajak. 

Adapun kemudahan tersebut diberikan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Di mana masyarakat atau wajib pajak bisa membayar kewajiban PBB-P2 secara online melalui aplikasi digital. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Martha Hidayah dikonfirmasi awak media pada Senin 28 April 2025.

BACA JUGA:Silaturahim Universitas Indonesia Mandiri ke UM Metro Perkuat Sinergi Pendidikan

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah, Bupati Ardito Wijaya Ungkapkan Rasa Syukur

Ia mengatakan, layanan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi digital yang dapat diakses secara online melalui E-Wallet. 

"Pembayaran PBB bisa lewat aplikasi L Online. Selain itu juga bisa lewat DANA, Tokopedia, Alfamart, Indomaret, dan BCA, QRIS, dan Blibli," terangnya. 

Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi digital tersebut masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak. Selain itu masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan non tunai yang dapat diakses dari rumah. 

"Jadi nggak perlu repot-repot. Karena mulai sekarang bayar PBB kebih mudah, simple dan banyak pilihan," ujarnya. 

BACA JUGA:Hadiri HUT ke-36 Kopdit Bunga Tanjung, Bupati: Jangan Lupakan Anggotanya, Angkat Harkat dan Martabat

BACA JUGA:Ancam Videonya Disebar, Pemuda di Pardasuka Lakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur

Ia menjelaskan, selain dapat melakukan pembayaran melalui E-Wallet, wajib pajak juga memberikan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Online (SIPPOL) Kota Metro.

"Melalui aplikasi ini masyarakat bisa membayar pajak secara langsung menggunakan layanan digital," katanya. 

"Dengan layanan ini masyarakat tak susah lagi dalam membayar pajak dan retribusi daerah," paparnya.

Kategori :