Kepada awak media, pelaku mengaku tidak menyesal akan perbuatannya karena sakit hati dituduh mencuri uang.
BACA JUGA:Tim Dokter RSCM Ungkap Penyebab Fajri Obesitas Meninggal Dunia
“Saya dituduh mencuri uang Rp20 ribu sekitar dua minggu lalu,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, Turah alias Daud akan dikenakan Pasal primer 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.