Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tulangbawang Berhasil Dongkrak PAD

Kamis 08-05-2025,09:46 WIB
Reporter : Sopian
Editor : APL-01

TULANGBAWANG, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 Samsat Tulangbawang berhasil dan efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Pasalnya, dalam memasuki hari ketujuh program pemutihan pajak kendaraan itu, pihaknya sudah mendapatkan pendapatan masuk sebanyak 25 persen dari target sebesar 40,8 miliar.

"Alhamdulillah program pemutihan yang dimulai sejak 1 Mei lalu ini sudah memberikan animo masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Dan hingga saat ini kenaikannya cukup tinggi," papar Kepala UPTD XI Samsat Tulangbawang M. Zaimutddin Akbar, Rabu 7 Mei 2025.

Dirinya menuturkan sesuai data yang ada pendapatan yang sudah masuk hingga kini sudah mencapai sekira Rp 10 miliar atau 25 persen dari target Rp 40,8 miliar.

BACA JUGA:Upacara Sertijab di Polres Pringsewu, Enam Jabatan Strategis Berganti

"Target pendapatan dan sektor pajak di Samsat induk Tulangbawang hingga hari ini sudah tercapai sekitar 10 miliaran, atau sudah mencapai 25 persen. Jadi target kita untuk triwulan pertama ini alhmdulillah sudah mencapai target," ungkapnya.

Selain itu, terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut pihaknya juga menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dipahami secara keseluruhan.

Pertama, pemutihan terkait bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor kemudian yang kedua bebas denda tahun-tahun lalu dan tahun berjalan itu dibebaskan pada program pemutihan ini. Namun pajak tahun berjalan itu tetap dibayarkan.

"Nah itu sepanjang tahun berjalannya berbayar, dendanya pun seluruhnya dihilangkan di program pemutihan ini," jelas dia.

BACA JUGA:Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Kemudian kedua dibebaskan biaya balik nama, ketiga bebas pajak progresif, selanjutnya bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Dendanya dibebaskan seperti telat 5 tahun, dendanya dibebaskan. Namun pokok tunggakannya tetap berbayar, misalnya SWDKLLJ ini setahunnya dibayarkan di dalam STNK itu kan tertulis Rp 35 ribu setiap tahun. Jadi kalau 5 tahun berarti Rp 175 ribu kurang lebih dan pokok tunggakannya itu harus tetap dibayarkan," jelas dia.

Kemudian ketika di tahun berjalan misalnya terjadi jatuh tempo pajak itu April, seseorang tersebut tetap dikenakan denda.

Jadi denda tahun berjalan itu tetap dikenakan namun denda di tahun-tahun tunggakan sebelumnya dihilangkan.

BACA JUGA:Perbaiki Infrastruktur di TPAS Karangrejo, Pemkot Metro Anggarkan Miliaran Rupiah!

Kategori :