Dorong Regulasi Soal PMI oleh Kementerian P2MI RI, Pemkot Metro Perketat Pengawasan LPK

Kamis 15-05-2025,16:39 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

Di mana sesuai keterangan di LPK Jiema Indonesia magang dilakukan sampai dengan 1 tahun. Kemudian diperpanjang sampai dengan tiga tahun. 

"Pak Menteri mengharapkan ada perubahan, dan ini sedang dibahas oleh Kementerian P2MI. Bahwa magang yang itu maksimal 1 tahun, sisanya itu bekerja," bebernya. 

Langkah tersebut dilakukan Pemerintah dalam mencegah praktek bekerja dengan gaji murah. Hal ini juga sebagai upaya perlindungan bagi para PMI. 

"Karena menurut Pak Menteri, nanti ada indikasi kalau magang terus adalah bekerja dengan gaji yang murah. Nanti sedang diupayakan dan kita tunggu hasilnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini Strategi BRI untuk Jaga Kualitas Aset dan Pembiayaan di Tengah Gejolak Dinamika Global

Terpisah, dikonfirmasi awak nedia Direktur PT Jiema Grup Indonesia, Ni Wayan Rusprianti, mengemukakan  bahwa sistem magang ke Jepang  dirancang berlangsung selama tiga tahun. 

Meski demikian proses tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan dan syarat tertentu. 

"Jadi kalau magang ke Jepang itu, totalnya bisa sampai tiga tahun. Untuk tahun pertama, mereka menggunakan visa magang pertama," katanya. 

"Setelah itu ada ujian untuk bisa lanjut ke visa tahun kedua. Nah kalau lulus, baru bisa lanjut ke tahun ketiga," jelasnya. 

Ia menambahkan setelah tiga tahun magang, para pekerja memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa tinggal. 

BACA JUGA:2 Ekor Sapi Milik Warga Metro Utara Bakal Jadi Hewan Kurban Presiden RI

Adapun kesempatan tersebut diberikan melalui skema visa lainnya, contohnya Visa Sanggou atau Visa Skill. Bisa tersebut memungkinkan para pekerja tinggal dan bekerja lebih lama di Jepang.

"Kami berharap sistem ini ke depan bisa lebih baik, karena anak-anak yang kami kirim ke Jepang juga punya harapan besar," ujarnya. 

"Kami sebagai lembaga pengirim juga ingin mereka mendapatkan perlakuan yang baik, dengan masa depan yang lebih jelas," pungkasnya. 

Kategori :