Penyidik Kejari Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Korupsi BIMTEK Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu 2024

Rabu 28-05-2025,07:59 WIB
Reporter : Reza
Editor : APL-01

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID --  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melaksanakan penggeledahan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah melaksanakan penggeledahan.

BACA JUGA:Sambut Kunker Anggota DPD RI, Bupati Pringsewu Harap Tingkatkan Hilirisasi Potensi Daerah

Adapun lokasi penggeledahan meliputi:

1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;

2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

3. Rumah pribadi KHOTMANUDIN selaku Kepala Pekon Rejosari.

Ia menambahkan, Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Akhir Mei 2025, Ini Tanggalnya...

"Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal

Kategori :