"Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan," tutupnya.
BACA JUGA:Sekolah di Lampung Biaya SMA Lebih Murah dari SMP, Kok Bisa Ya?
Diketahui, larangan kendaraan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun pelanggaran aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ketentuan tersebut disebutkan pada Pasal 277 UU LLAJ, mengatur sanksi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu pada Pasal 307 UU LLAJ juga mengatur terkait dengan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih.
Tidak hanya itu, pada Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi.