Dengan tambahan titipan terbaru ini, total uang pengembalian kerugian negara yang telah berhasil disita penyidik Kejari Pringsewu mencapai Rp563 juta.
"Mengingat masih terdapat uang negara yang dalam penguasaan/dinikmati para pihak, maka kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara," Tegasnya.