TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa 8 Juli 2025 beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah,.S.H.,M.H pada Jumat (11/7/2025) mengatakan.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan dua diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), inisial SN (46) ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tubaba. MS (48) ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. sementara MS (28) dan MA (39) wiraswasta, warga Daya Sakti Tubaba.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 buah tabung kaca pirek berisi residu diduga sisa sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol bekas, 3 selang pipet,1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.
BACA JUGA:Sidang Perdana Terdakwa Heri Iswahyudi, JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ
Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di tiyuh Daya Sakti diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkoba dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu, atas dasar informasi tersebut tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di rumah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka sedang berada di lokasi kejadian saat penggeledahan dilakukan.
“Ke empat orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut" Kata Akp Jepri
Para tersangka kini diamankan di Polres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya" Imbuhnya.