PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak kepolisian setelah buron akibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai belasan juta rupiah.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja.
BACA JUGA:Bawa 15 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
Korban menugaskan pelaku mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dan memberikan uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.
Namun, pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo miliknya sedang mengalami gangguan, sehingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan.
Alih-alih menepati janji, pelaku justru tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp 7 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp13,5 juta.
“Selain tidak menunjukkan itikad baik, pelaku juga kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawab,” ujar AKP Herman saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 14 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online (Judol) slot dan biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.