Empat Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro, Ditemukan Sabu dan Senpi Rakitan

Kamis 07-08-2025,18:36 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Adapun MRI yang membawa senpi rakitan juga akan dikenakan pasal tambahan terkait undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Polres Metro juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membuka jalan bagi terungkapnya kasus ini. Kasat Narkoba menegaskan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Hadiri Dialog Interaktif FKUB, Bupati Ardito Wijaya: Jaga Kerukunan dan Toleransi Beragama

Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba di Kota Metro, terlebih dengan melibatkan oknum ASN dan temuan senjata api rakitan.

Polres Metro menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, apa pun latar belakangnya.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dari semua elemen, pihak kepolisian berharap Kota Metro bisa menjadi zona merah bagi para pelaku narkoba, bukan zona nyaman yang mereka jadikan tempat berpesta.

Kategori :