LAMPUNGTENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah kini bergulir hingga ke persidangan, Selasa 12 Agustus 2025.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga terpental dan tewas di TKP juga dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Arisa, saksi mata yang hampir menjadi korban laka lantas itu mengatakan bahwa saat kejadian pada Jumat 11 April 2025 lalu di Jalan Raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
"Pas itu, mobilnya (terdakwa) kencang, melaju sekitar 90-100 kilometer, saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan, tapi Alhamdulillah selamat, soalnya ngebut mobilnya," ungkap Arisa dihadapan majelis hakim.
Arisa mengatakan, saat laka lantas terjadi, korban terpental beberapa meter dan terlepas dari motor beserta helm yang dikenakannya.
Padahal, kata dia, korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan sepeda motor melaju dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara baik di jalurnya maupun lawan arah.
Justru, terangnya, RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan lalu memotong arah atau membanting stir ke kiri secara cepat usai menyalip kendaraan Arisa.
"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak posisi korban sudah terpisah dari motornya dan saat mendarat korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Lampung-Bengkulu Kini Menjadi Kodam Raden Inten!
Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju lalu terhenti karena menabrak tiang listrik beberapa ratus meter di depan, baru terdakwa pun keluar dari kendaraannya.
Selain Arisa, ayah korban bernama Ponijan pun turut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan kepada hakim saat kejadian laka lantas terjadi.
Saat mendengarkan kesaksian korban dan pengakuan dari terdakwa, tanpa sadar Ponijan dan Nur Kumaya Shinta, selaku ibu AGS tak kuasa menangis mengenang kematian anaknya.
Dihadapan awak media, Ponijan mengaku masih tak kuasa menahan kesedihan atas kepergian anak pertamanya.
Selain itu, Ponijan mengaku janggal dengan pengakuan terdakwa saat persidangan berlangsung, yang menyatakan bahwa RDA mengalami epilepsi saat menabrak AGS.