Ungkap Kasus 33 gram Sabu, Tersangka Sebut Punya 'Beking' Polisi

Rabu 05-07-2023,08:12 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

"Percakapan melalui Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS oknum wartawan," jelas Kapolres Tubaba, Ndaru Istimawan.

Kata Ndaru, percakapan via WhatsApp itu berisi perbuatan WS yang kerap kali mengatasnamakan institusi Polri untuk mengamankan jual beli sabu di wilayah Tubaba dengan imbalan uang belasan juta rupiah.

BACA JUGA:Gelombang Pertama Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Berangkat Hari Ini, Jemaah Dapat Tambahan Air Zamzam

"Yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM sebagai uang setoran yang mengatasnamakan institusi dan Pejabat Polri Dir Narkoba, Kapolres, dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang dijalankan tersangka UM itu tetap aman," bebernya.

Tersangka UM yang percaya lantas memberikan kompensasi kepada WS hingga mencapai Rp19 juta.

"(Uang keamanan) hingga mencapai Rp.19 juta dari bukti transfer," imbuh.

Tak sampai di situ, Kasatresnarkoba Polres Tubaba, Iptu Yofi Haryadi mengatakan tersangka WS malah mengkambing hitamkan institusi Polri. 

Di mana tersangka WS mengatasnamakan dirinya mendapat perlindungan dari Pejabat Polri mulai dari Dir Narkoba, Kapolres, dan Kasatresnarkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli sabu-sabu yang dijalankan tersangka UM itu tetap aman.

"WS juga mencatut nama institusi dan Pejabat Polri, saya sudah melaporkan pula tindak pidana itu untuk juga dapat diproses di bagian Reskrim," ujarnya.

Yofi menegaskan pengakuan tersangka WS tidak benar yang dibuktikan dari proses penyidikan. Hal tersebut menurut Yofi dapat mencemarkan nama institusi polri yang disebut-sebut oleh WS sebagai 'beking' peredaran narkoba.

"Karena tindakan WS itu tentunya sangat merugikan kami yang dapat menyebabkan orang mengira bahwasanya kepolisian sudah membekingi peredaran narkoba tersebut, padahal dari penyelidikan tidak ada oknum kepolisian yang terlibat," tegasnya.

Yofi juga mengatakan ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka UM dan ABH terancam hukum penjara paling lama 20 tahun

"Untuk tersangka UM alias ABH dan tersangka RS, pasal yang akan disangkakan dengan peran masing-masing yaitu, pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

BACA JUGA:DPO Cantik Rihana dan Rihani Berhasil Diciduk Polda Metro Jaya

Sedangkan untuk tersangka WS, lanjut Yofi, dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :