LAMPUNG UTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Misteri tewasnya AS (29), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, akhirnya terungkap. Wanita malang yang ditemukan tak bernyawa di areal peladangan singkong Dusun Bumi Rejo, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis (21/8/2025) sore, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, RMS (31).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan peristiwa bermula saat pasangan itu pulang dari tukang urut di wilayah Talang Karet. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut hingga akhirnya masuk ke areal ladang singkong.
“Di lokasi tersebut korban dan pelaku kembali bertengkar. Korban ingin pulang bekerja ke Mesuji, sementara pelaku melarang. Pertengkaran makin memanas hingga korban menendang pelaku. Pelaku kemudian emosi, mencekik korban, menginjak leher, lalu melilit leher korban dengan dalaman jilbab hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres, Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA:Muhammadiyah Diplomacy Training Batch 3: Meningkatkan Peran Muhammadiyah dalam Diplomasi Global
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan, tim gabungan Polsek Kotabumi Utara, Unit PPA, dan Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian, tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat putih BE 2693 TL, sandal jepit korban, kaos milik pelaku, dan dalaman jilbab yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, kaki, serta telinga kiri mengeluarkan darah,” terang AKP Apfryyadi.
BACA JUGA:Sekolah KUI 2025: Penguatan Kepemimpinan Global, UM Metro Berpartisipasi Aktif
Tak hanya itu, usai menghabisi nyawa istrinya, RMS sempat berupaya mengakhiri hidup dengan menenggak racun tikus yang dibelinya di warung. Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku berhasil diselamatkan petugas.
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam. Korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan empat orang anak, bahkan satu di antaranya masih berusia dua bulan.
Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun. (Ek)