Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal
Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal--Ist
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: