Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal
 
                                    Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Mantan Kepala DPUTR Metro Dinyatakan Batal--Ist
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                