BB Sabu Hampir 8 Kilogram Dengan 3 Tersangka, Kejari Lamteng Terima Tahap II Dari Bareskrim Mabes Polri
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka--Ist
Alfa Dera menegaskan, ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat.
“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati, karena dampaknya sangat luas dan merusak masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Lampung Tengah Imbau Pemasangan Plang Proyek dan Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Daerah
Setelah Tahap II, Tim JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memfinalisasi administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri gunung sugih
Menurut keterangan tersangka, barang terlarang tersebut diambil MS (36) warga Bandarjaya yang mengaku sebagai kurir dari seseorang yang turun dari bus di depan gerbang tol Terbanggi Besar, yang kemudian bertemu dua tersangka lainnya di salah satu plaza di Bandarjaya untuk transaksi sabu seberat 1 kilogram yang keduan mereka diamankan polisi.
"Saya ambil barang ketemuan sama bos di depan gerbang tol Terbanggi Besar, setelah itu ketemuan dengan penerima di Chandra Bandar Jaya," jelasnya.
Kemudian dua tersangka lainnya AS (31) dan MADS (24) yang berasal dari Kota Metro mengaku sebagai kurir yang diarahkan bosnya untuk mengambil barang terlarang tersebut, namun dirinya mengaku tidak tahu dimana barang terlarang tersebut akan di edarkan.
"Nggak tau bang mau diedarin dimana, saya hanya disuruh ambil barang di Bandarjaya," ucapnya saat diwawancarai radarmetro.disway.id, Kamis, 18 Desember 2025. (Heru Kriswoko)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: