Nekat Bawa Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Diciduk Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Nekat Bawa Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Diciduk Sat Res Narkoba Polres Mesuji --Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pria asal Tegal Jawa Tengah ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres MESUJI, Polda Lampung, saat berada di pinggir halaman exit tol Simpang Pematang, Kabupaten MESUJI pada hari sabtu (04/04/2026) dini hari.
Tersangka diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,26 Gram, adapun identitas tersangka berinisial AB (26) Warga Desa Kedung Suku, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka asal Jawa Tengah tersebut.
"Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 buah kotak rokok bull, 1 buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.26 gram dan 1 helai celana warna hitam," ungkapnya, sabtu (04/04/26).
BACA JUGA:Tasi Berkah Polres Mesuji, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat
Lebih lanjut terang AKP Sunarto, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atas perbuatannya, tersangka di ancam hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,"Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: