Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Foto: Pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran lahan.-(Reza)-

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait