Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Foto: Pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran lahan.-(Reza)-
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: