Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'
Foto: Terlihat JS, bocah berusia 16 tahun terlibat dalam pencurian sepeda motornya di Rumah Dinas Kemenag Kota Metro saat menjalani pemeriksaan polisi.-(MH Naim)-
BACA JUGA:KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Mentan SYL
Para pelaku kini berada di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: