Napi Kasus Korupsi Unila Meninggal di Lapas
                                    Foto: Terdakwa kasus suap mantan Warek I Unila saat masih di persidangan. -(Istimewa)-
BACA JUGA:Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU, Kasat Narkoba : Jauhi Narkoba!
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara. Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Artikel ini sudah tayang di radarlampung.disway.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: