Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo
Foto: Pelaku Pencurian Sepeda motor di Gadingrejo -(Reza)-
Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: