Kepala BPN Lantik 4 PPATS Dilingkungan Kantor Pertanahan Mesuji
Pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji. --Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten MESUJI, Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med., secara resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten MESUJI.
Adapun PPATS yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebanyak empat orang, yakni; Camat Mesuji, Ferry Antoni, S.IP., Camat Rawajitu Utara, Hendra Kurniawan, S.Kom., Camat Way Serdang, Suryadi, S.H., dan Camat Tanjung Raya, Marhakim, S.P.
Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dan turut dihadiri serta disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med., Rohaniawan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Abdul Cholik S.Pd., dan Maskur Bastul Ilmi.
Selain itu turut hadir, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Mesuji, Setiawan Nurachman Romcho, S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Evan Hendry, A.Md. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ferhad Rif Kirbi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa,Zulkarnaen Eko Susanto, S.E., S.H., M.H.
BACA JUGA:Peringati HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Mesuji Gelar Baksos di Ponpes Hidayatul Mubtadiin
Dalam sambutannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Endi Purnomo menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada PPATS yang dillantik dan diambil sumpah jabatannya. Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.
“Saya berpesan kepada PPATS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital,"ucap Endi.
Saat ini lanjut dia, pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan).
"Oleh karena itu, seorang PPATS juga dituntut untuk memahami dan mampu mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,”ujar Endi.
BACA JUGA:Pelaku Curas Terhadap Pedagang Ikan Keliling di Mesuji, Diciduk Polisi
Lebih lanjut, Endi menekankan bahwa peran PPATS sangat penting dalam sistem administrasi pertana han nasional. PPATS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penataan dan legalisasi hak atas tanah masyarakat. Melalui akta yang dBapakat oleh PPATS, negara dapat menjamin kepastian hukum atas peralihan hak tanah, meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mempercepat proses pendaftaran tanah.
"Selain itu, PPATS juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah PPATS di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan semakin kuat dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah, baik untuk masyarakat maupun aset daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: