Prabowo Cabut HGU SGC Senilai Rp14 Triliun

Prabowo Cabut HGU SGC Senilai Rp14 Triliun

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pastikan cabut HGU SGC Senilai Rp14 Triliun--Ist

JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pastikan cabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 85.244,925 hektare atas nama anak perusahaan PT. Sugar Group Companies (SGC) yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan tebu tersebesar di Lampung.

Hal tersebut disampaikan Mentri ATR/BPN Nusron Wahid, dan disebutkan bahwa HGU tersebut berdiri diatas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN tersebut merupaakan imbas dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari tahun 2015, 2019, dan 2022

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026 saat dikutip dari detik.

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Lampung Utara Menggugat Gelar Aksi Di Pemkab Lampura

Dalam keterangannya, HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (PT.SIL) dan enam entitas lain yang masih dalam satu naungan yaitu PT. SGC.

Lahan tersebut merupakan milik Kemhan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yaitu sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung.

"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," tegas Nusron.

"Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Lampung Utara

Usai pencabutan HGU tersebut, sebagai langkah selanjtnya Nusron mengatakan bahwa akan diserahkan kembali kepada Kemhan untuk dikelola oleh TNI AU, dan selanjutnya akan dilakukan permohonan pengukuran ulang serta  penerbitan sertifikan baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," papar Nusron.

Pengambilan keputusan tersebut, setelah Nusron menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: