Polemik Pemecatan 9 Anggota, Konferkab PWI Lamtim Memanas
Polemik Pemecatan 9 Anggota, Konferkab PWI Lamtim Memanas--Ist
Menurut mereka, dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku di tubuh PWI, dan di proses secara jelas dan transparan.
Dikutip kembali setetmen Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.
“Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat,” ungkap bang Zul sapaan akrabnya.
Abu Mansyur juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan sejumlah pengurus senior PWI Provinsi Lampung terkait persoalan tersebut. Ia menyebut telah berbicara dengan Supriyadi Alfian serta Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung, Eka Setiawan.
“Dari komunikasi saya dengan Bang Supriyadi Alfian dan Kabid Organisasi Eka Setiawan, memang disampaikan bahwa Ketua PWI Lampung Timur Muklis sudah diberikan sanksi. Namun sanksi seperti apa yang diberikan, Eka Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan organisasi tersebut dapat diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, telah beredar undangan Peserta Konferkab Ke-VIII PWI Lampung Timur, yang akan di gelar Selasa, 17 Maret 2026 mendatang, di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad / PWI Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: