Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Foto: Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice-(Reza)-
" Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."Ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: