Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Foto: Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice-(Reza)-

" Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: