Pemusnahan Barang Bukti Email oleh Jaksa di Era Digital

Pemusnahan Barang Bukti Email oleh Jaksa di Era Digital

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti digital tidak dilakukan secara sepihak. Jaksa mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sistem elektronik.

Permohonan tersebut disertai dasar hukum putusan pengadilan, identitas akun email, serta penjelasan bahwa akun dimaksud telah digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Melalui koordinasi tersebut, Komdigi memfasilitasi langkah teknis dengan berkoordinasi bersama penyelenggara sistem elektronik atau penyedia layanan email. Pemusnahan dilakukan melalui penonaktifan permanen akun, penghapusan akses, serta pengamanan agar akun tersebut tidak dapat dipulihkan atau digunakan kembali.

Mekanisme ini memastikan bahwa pemusnahan barang bukti digital dilakukan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara hadir tidak hanya melalui putusan hakim, tetapi juga melalui tata kelola digital yang menghormati hukum, hak asasi manusia, dan prinsip kehati-hatian.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa di era digital, barang bukti perlu dipahami secara lebih utuh. Barang bukti tidak hanya berupa perangkat fisik, tetapi juga akun dan data yang mengendalikan perbuatan pidana.

 Pendekatan ini bukan untuk memperluas hukuman, melainkan untuk memutus sarana kejahatan, melindungi korban, dan mencegah penyalahgunaan data di kemudian hari.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Tujuan hukum tetaplah keadilan. Dengan memahami email sebagai alat bukti pada tahap pembuktian dan sebagai barang bukti pada tahap eksekusi—melalui mekanisme pemusnahan yang melibatkan Komdigi—hukum dapat hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menata ruang digital agar lebih aman dan berkeadilan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: