Membaca Jejak Ponsel: Cara Sederhana Memahami CP, LBS, dan Sektor BTS
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Pertama, fokus pada logika, bukan istilah. Data CP, LBS, LAC, dan CID pada dasarnya adalah alat bantu untuk menjawab pertanyaan klasik hukum pidana: di mana, kapan, dan bagaimana. Jika data digital membantu menjawab pertanyaan itu secara konsisten dengan bukti lain, maka data tersebut relevan.
Kedua, tempatkan bukti digital sebagai penguat, bukan penentu tunggal. Jejak ponsel harus selalu dikaitkan dengan keterangan saksi, CCTV, alat bukti surat, dan petunjuk lain. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.
Ketiga, jaga keabsahan cara memperoleh data. Di era digital, bukan hanya isi data yang diuji, tetapi juga proses mendapatkannya. Legalitas prosedur menjadi kunci agar bukti digital tidak runtuh di persidangan.
Keempat, bangun kemampuan lintas disiplin. Jaksa perlu terbiasa berdialog dengan penyidik, ahli, dan operator teknis, bukan untuk menunjukkan penguasaan teknologi, tetapi untuk memastikan bahwa data dipahami dan digunakan secara tepat.
Terakhir, tetap jaga nurani dan proporsionalitas. Teknologi memang mencatat banyak hal, tetapi tidak semua catatan harus dimaknai sebagai kesalahan. Di sinilah peran jaksa sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Jejak ponsel melalui CP, LBS, dan sektor BTS menunjukkan bahwa teknologi bekerja sunyi dan objektif. Ia hanya mencatat waktu, wilayah, dan koneksi. Tugas manusia—baik jaksa, aparat penegak hukum lainnya, maupun masyarakat—adalah membaca catatan itu secara bijak.
Di era digital, keadilan tidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang digunakan, tetapi oleh cara teknologi itu ditafsirkan dan ditempatkan secara adil. Karena pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Hukum dan nurani manusialah yang menentukan ke mana arah keadilan dibawa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: