CCTV dalam Hukum Acara Pidana Baru: Antara Perlindungan Hak dan Tantangan di Era Digital
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Lapisan terakhir adalah pengawasan dan akuntabilitas, agar setiap penggunaan rekaman dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi jaksa dan penegak hukum, ketentuan CCTV dalam KUHAP baru ini perlu dipahami bukan sebagai beban, tetapi sebagai alat penguat integritas. Namun pada saat yang sama, diperlukan kehati-hatian ekstra. Rekaman bukan untuk konsumsi publik, bukan untuk pembentukan opini, melainkan murni untuk kepentingan hukum dan keadilan.
Pada akhirnya, kewajiban CCTV dalam pemeriksaan pidana adalah langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih transparan dan berimbang. Tetapi di era digital, transparansi harus berjalan bersama perlindungan data dan privasi. Tanpa pengelolaan yang bijak, alat perlindungan bisa berubah menjadi sumber masalah baru. Hukum acara pidana yang modern bukan hanya soal merekam, tetapi juga soal menjaga, melindungi, dan menggunakan rekaman itu secara bertanggung jawab demi keadilan yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: