Kiamat Keadilan di Tangan Algoritma: Ancaman 'No Viral, No Justice' bagi Indonesia Emas

Kiamat Keadilan di Tangan Algoritma: Ancaman 'No Viral, No Justice' bagi Indonesia Emas

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Mari kita mulai refleksi ini dari sebuah rutinitas sosiologis sederhana yang hampir pasti kita lakukan setiap hari di era disrupsi digital: menggulir layar gawai (scrolling). Di sela-sela video hiburan, tren tarian, atau ulasan kuliner, linimasa media sosial kita belakangan ini makin sering disesaki oleh rekaman amatir yang merekam rintihan keputusasaan. Entah itu tangis korban penipuan yang hartanya terkuras, rekaman arogansi kekuasaan di jalan raya, hingga jerit kaum rentan yang tertindas oleh kekerasan struktural. Mereka kini menjadikan lensa kamera ponsel sebagai senjata terakhir, seolah membagikan penderitaan ke platform digital terasa jauh lebih menjanjikan ketimbang harus duduk berjam-jam membawa tumpukan dokumen kronologi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau loket pengaduan Kejaksaan.

Dari realitas keseharian yang getir inilah lahir sebuah adagium sarkas yang kini perlahan mengakar di bawah sadar komunal masyarakat kita, yakni "No viral, no justice". Banyak pihak meromantisasi fenomena ini sebagai bentuk kontrol sosial kekinian yang merepresentasikan kekuatan sipil. Namun, jika ditelaah secara mendalam, membiarkan penegakan hukum dikendalikan oleh algoritma media sosial adalah sebuah anomali ketatanegaraan yang sangat berbahaya. Ruang siber telah bertransformasi secara liar menjadi arena peradilan jalanan (street justice) niradab yang siap menghancurkan fondasi supremasi hukum yang sedang dibangun susah payah oleh negara.

Benturan paling nyata dari paradigma keadilan algoritmik ini akan langsung menghantam jantung visi pembangunan nasional kita. Tepat pada tanggal 10 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen kenegaraan ini bukan sekadar syarat administratif belaka, melainkan fondasi krusial tahap pertama menuju Visi Indonesia Emas 2045 yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Di dalam RPJMN tersebut, arah negara dikemudikan melalui delapan prioritas nasional atau Asta Cita.

Apabila kita membedah prioritas ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, fenomena "No viral, no justice" adalah antitesis yang mengancam keberhasilannya. Reformasi hukum mutlak mensyaratkan adanya kepastian, prediktabilitas, dan wibawa institusi. Kepastian hukum ini akan runtuh seketika jika aparat penegak hukum menjadikan "tekanan netizen" sebagai yurisprudensi baru yang menyetir arah penegakan hukum. Pada gilirannya, negara akan kesulitan mengejar target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen di tahun 2029—sebagaimana dibidik oleh RPJMN—karena iklim investasi pasti akan hancur akibat ketiadaan jaminan keamanan hukum yang stabil bagi para pelaku usaha maupun masyarakat luas.

Untuk memahami daya rusak tirani keviralan ini secara utuh, kita perlu membongkar anatominya melalui persilangan disiplin ilmu intelijen, sosiologi, antropologi, dan kriminologi. Dalam ruang lingkup operasi psikologis siber, media sosial sejatinya adalah medan pertempuran di mana "perhatian" atau atensi merupakan mata uang tunggal. Algoritma dirancang dengan motif kapitalistik murni untuk memicu interaksi emosional (engagement), bukan untuk mencari kebenaran materiil. Usia viralitas organik sangatlah pendek, rata-rata hanya bertahan tujuh hingga empat belas hari. Menyerahkan proses hukum pada keviralan sama halnya dengan menggadaikan kedaulatan dan wibawa negara pada fluktuasi emosi buatan yang sangat rentan disusupi oleh pasukan pendengung (buzzer) bayaran.

Dampak manipulatif algoritma tersebut beresonansi kuat dengan perilaku sosiologis masyarakat kita yang mudah tersulut gejolak kolektif semu. Warganet kerap kali bersatu padu menghujat satu pihak tanpa analisis fakta yang mendalam. Sayangnya, ingatan publik sangat pendek dan rentan mengalami kelelahan empati (empathy fatigue). Menginjak minggu kedua, tragedi hukum yang awalnya menguras air mata kerap merosot nilainya menjadi sekadar bahan gosip atau meme komedi. Kasus tersebut akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam ruang hampa keadilan ketika linimasa menemukan panggung emosi baru untuk dirayakan.

Tragedi ini makin ironis jika dilihat dari sudut pandang antropologi. Menghakimi individu di media sosial secara masif sejatinya menyerupai reinkarnasi dari ritual purba. Melalui budaya pembatalan (cancel culture), "suku digital" dengan beringas mencari tumbal atau kambing hitam untuk segera dihakimi demi memulihkan keseimbangan norma, mengabaikan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh konstitusi. Dari kacamata kriminologi, ledakan peradilan oleh warganet (trial by the netizen) ini adalah wujud nyata dari defisit kepercayaan publik. Prosedur penegakan hukum yang cermat dan rigid sering kali disalahartikan oleh publik yang tidak sabar sebagai bentuk kelambanan atau upaya kompromi terselubung.

Jika dibiarkan terus mewabah, keadilan algoritmik akan melahirkan ketidakadilan sistemik baru yang sangat elitis. Keadilan hanya akan menjadi hak istimewa warga perkotaan yang memiliki ponsel pintar, koneksi internet cepat, dan kecakapan meracik narasi dramatis untuk menembus halaman rekomendasi (For You Page). Kita patut bertanya, bagaimana nasib masyarakat adat yang tanah ulayatnya dirampas korporasi? Bagaimana nasib nelayan di pesisir terpencil atau petani gurem yang bahkan tidak mampu membeli kuota internet? Mengabaikan penderitaan mereka hanya karena gagal menjadi topik tren di platform milik asing adalah pengkhianatan terhadap sila kelima Pancasila dan prioritas keenam Asta Cita yang mengamanatkan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Menghadapi ancaman eksistensial ini, instrumen legislasi kita sesungguhnya telah bersiap. Arsitektur hukum nasional mencatat sejarah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi prosedural progresif melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan keadilan restoratif. Namun, instrumen secanggih apa pun akan lumpuh tanpa keberanian dan fondasi filosofis dari para penegaknya.

Sudah saatnya aparat penegak hukum kembali berpijak pada imperatif kategoris pemikiran Immanuel Kant, bahwa menegakkan keadilan adalah kewajiban moral yang mutlak dan perintah undang-undang, bukan kewajiban bersyarat yang baru dikerjakan karena panik digeruduk warganet. Sistem peradilan kita juga harus dioperasikan dengan prinsip selubung ketidaktahuan (veil of ignorance) gagasan John Rawls, di mana mata hukum tertutup rapat terhadap status sosial maupun jumlah pengikut (followers) sang pencari keadilan.

Secara institusional, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung wajib melakukan revolusi manajemen komunikasi krisis. Institusi tidak boleh lagi bersikap reaktif, melainkan proaktif membeberkan perkembangan perkara secara transparan, logis, dan seketika (real-time) kepada masyarakat agar mereka tidak merasa perlu mengemis simpati di altar media sosial. Selain itu, cara-cara konvensional harus segera digantikan dengan investigasi kejahatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) secara paripurna demi membungkam spekulasi liar dengan fakta empiris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: