Ingkar Janji dalam Hukum dan Islam

Ingkar Janji dalam Hukum dan Islam

Andre Hariyanto salah satu peserta UKW dari Kab. Malang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan bersama LUKW Kompas, KG Media dan Google di Hotel Amaris, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat-Sabtu (18-19/9/2026).--Andre Hariyanto

Hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian untuk pelanggaran perjanjian yang memenuhi unsur wanprestasi. Sementara itu, ajaran Islam mengingatkan bahwa menepati janji merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

Oleh sebab itu, setiap orang perlu membiasakan diri untuk berpikir sebelum berjanji, bersikap jujur mengenai kemampuannya, menghormati waktu yang disepakati, dan bertanggung jawab apabila terjadi kendala.

Lebih baik menyampaikan kesanggupan secara jujur daripada memberikan janji berlebihan yang akhirnya diingkari. Lebih baik terbuka ketika menghadapi kesulitan daripada membiarkan orang lain menunggu tanpa kepastian.

Sebab, kepercayaan membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi dapat rusak hanya karena janji yang berulang kali tidak ditepati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: