13 Tuntutan Perangkat Desa Didepan Gedung DPR

13 Tuntutan Perangkat Desa Didepan Gedung DPR

Foto: Ribuan orang yang tergabung dalam Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR hari ini, Rabu (5/7/2023).-(Istimewa)-

RADARMETRO- Ribuan orang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR hari ini, Rabu (5/7/2023).

Massa yang berisikan kepala desa serta perangkat desa lainnya dari berbagai daerah tersebut datang ke Jakarta dengan tujuan untuk mengawal revisi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang tengah dibahas di DPR.

Dalam aksi damai tersebut Apdesi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

"Sembilan tahun untuk jabatan kepala desa," seru seorang peserta unjuk rasa.

Masa jabatan kepala desa memang menjadi salah satu dari 13 poin tuntutan yang mereka sampaikan. 

Mereka menuntut masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode dan/atau 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat dua periode namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat.

Pada poin lainnya mereka juga menuntut dana desa 10% berasal dari APBN, bukan 10% dari transfer dana desa. Lalu, 5% khusus dana operasional kades dari dana desa.

BACA JUGA:Pengertian dan Dampak Redenominasi

Berikut 13 poin tuntutan yang disampaikan Apdesi dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR :

1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas

2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah

3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: